PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap tiga komplotan pencuri motor dan satu penadah.
Ditangkapnya para tersangka ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/94/V/2024/SPKT/PolresPamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Mei 2024.
Tiga komplotan pencuri motor ini diantaranya Roni, M. Riski dan Hoirul.
Ketiganya warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Komplotan pencuri tersebut ditangkap lantaran mencuri motor N-Max berplat nomor M 5952 AB warna hitam di dalam halaman parkir AF GARAGE CAR WASH, Jalan R. Abd Aziz, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Motor yang dicuri tersebut milik Nurrahmad Hidayat, pemain biliar.
Sedangkan satu penadah motor yang juga ikut ditangkap yakni Mohammad Sutikno, warga Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, sebelum motor milik korban dicuri, pemilik motor tersebut datang ke AF GARAGE CAR WASH Pamekasan ntuk bermain biliar sekitar pukul 21.00 WIB.
Malam itu, korban meletakkan motornya di tempat parkir. Kemudian korban bergegas menuju lantai dua di karenakan ruang bermain biliar berada di atas.
Usai bermain biliar, korban hendak pulang dan mendapati motornya tidak ada di tempat parkir semula.
"Adanya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta rupiah, " kata AKP Doni Setiawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Menurut AKP Doni, berdasarkan keterangan para tersangka, sebelum mencuri motor itu, mulanya mereka melintas di depan AF GARAGE CAR WASH Pamekasan, lalu melihat banyak motor yang terparkir.
Kemudian tersangka Roni dan M Riski masuk ke dalam halaman parkir untuk melihat situasi sekitar.
Tak berangsur lama, kedua pencuri ini menemukan target 1 motor yang akan dicuri yang malam itu posisinya tidak dalam keadaan kunci setir.
Sementara tersangka Hoirul bertugas jaga di luar.
"Setelah dirasa situasi aman, RN kemudian keluar dari tempat tersebut untuk memantau situasi di luar bersama dengan HR. Di sisi lain MR langsung membawa motor curian tersebut dengan cara mendorongnya, " ungkap AKP Doni.
Setelah motor N-Max itu berhasil dicuri, tersangka Roni menjual ke penadah Mohammad Sutikno seharga Rp. 7.100.000, .
Penuturan AKP Doni, saat motor itu hendak dijual ke Mohammad Sutikno, Roni mengatakan bahwa motor tersebut hasil mencuri.
Namun dengan entengnya, Mohammad Sutikno tidak mempermasalahkan hal itu karena sudah tertarik untuk memiliki motor tersebut.
Akibat perbuatannya, Roni, M. Riski dan Hoirul dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Mohammad Sutikno dikenal Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.